Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dan revenue collector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di masyarakat. Peran aktif Bea Cukai Sibolga, sebagai salah satu unit vertikal DJBC, telah berhasil melakukan berbagai penindakan atas Barang Kena Cukai Ilegal. Terbukti sejak akhir 2019 sampai dengan akhir 2020, Bea Cukai Sibolga berhasil melakukan sebanyak 81 penindakan atas Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal, yang tersebar di berbagai lokasi di daerah pengawasannya.

Ada pun jumlah total rokok ilegal yang dilakukan penindakan sebanyak 929.372 batang dan 14.900 gram Tembakau Iris (TIS). Atas kegiatan penindakan tersebut, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp515.950.460,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah).

Baca juga: UKK Imigrasi Sibolga di Madina akan segera dioperasikan

Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi, saat pemusnahan rokoh ilegal, Senin (12/4) di halamam Kantor Bea Cukai Sibolga, Sumatera Utara.

Disebutkan Luthfi, Barang Kena Cukai ilegal hasil penindakan oleh Bea Cukai Sibolga tersebut, terbukti melanggar ketentuan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), untuk selanjutnya dimusnahkan berdasarkan Surat Persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara nomor S-2/MK.6/WKN.02/2021 dan S-3/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 24 Maret 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Ahmad Ahmad Luthfi bersama para undangan sebelum memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di depan kantor Bea Cukai Sibolga, Senin (12/4). (Antara/Jason Gultom)
“Berbagai modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas Bea Cukai Sibolga, seperti; Barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai (polos). Barang kena cukai dilekati pita cukai palsu, serta barang kena cukai yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak kepada petugas Bea Cukai Sibolga selama menjalankan tugas dan upaya penuntasan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga,” ungkapnya.

Keberhasilan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga, kata Luthfi, tidak lepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Sibolga dengan Masyarakat, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Media dan instansi lainnya. Oleh karena itu, Kepala KPPBC TMP C Sibolga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama, serta peran aktif dari semua pihak, dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, semoga menjadi titik peringatan bagi para pelaku pelanggaran Undang-undang cukai dan masyarakat untuk turut serta membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, dengan tidak memperjualbelikan BKC ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Ahmad Luthfi, bersama perwakilan dari undangan seperti dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kepolisian Resort Sibolga, Korem 023/Kawal Samudera, Komandan Lanal Sibolga, Avsec Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing, PT. Pelindo I Cabang Sibolga, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, Kantor Kesehatan Pelabuhan Sibolga, dan instansi lainnya.


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021