Kejaksaan Negeri Kota Binjai musnahkan barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari keputusan pengadilan dalam kasus sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, diblender dan dibakar.

Pemusnahan tersebut langsung dipimpin Kajari Binjai Husein Atmaja, di Binjai, Jumat, (9/4).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara kain seribu butir lebih pil ekstasi, 28 gram sabu-sabu, 27 gram ganja, dimana barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara di blender dan dibakar.

Baca juga: Pelaksana Wali Kota Binjai dukung memajukan sepakbola

Selain barang bukti narkotika juga dimusnahkan barang bukti berupa pisau, sejumlah handphone, dan barang bukti lainnya.

Husein Atmaja menambahkan seluruh barang bukti ini merupakan kasus yang ditangani Kejaksaan Binjai sejak Januari sampai Maret 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari 32 perkara yang diajukan ke pengadilan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021