Ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, hingga bulan April 2021 ini belum juga gajian, dikarenakan Perbub APBD 2021 belum juga dilakukan perubahan dimana mereka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketika hal itu ditanyakan kepada Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Effendi Matondang, di Stabat, Selasa (6/4) membenarkan hal itu.

Baca juga: Pasien COVID-19 yang meninggal di Langkat capai 69 orang

"Untuk gajinya sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan Perpres Nomor 113/2020, kenapa mereka belum gajian karena SK belum turum," katanya.

Effendi Matondang yang didampingi Kabid Perbendaharaan Zulkarnain S.Sos menambahkan dalam penyusunan anggaran tahun 2020 belum keluar SK mereka dimana SK itu di Desember 2020 baru keluar.

Sementara itu ada juga aplikasi yang harus mengacu kepada Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang harus dilaksanakan.

"Selain itu petunjuknyapun baru keluar Fabruari 2021, maka itu terkendala soal gajian pegawai itu karena belum dilakukan Perubahan Peraturan Bupati," ujarnya.

Sementara itu ratusan pegawai (122) orang dari P3K yang terdiri dari Guru 64 orang, Penyuluh 52 orang dan Tenaga Medis enam orang, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang diserahkan Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, beberapa waktu yang lalu, berharap agar mereka dapat segera gajian.

Apalagi dalam waktu dekat Ramadhan 1442 Hijriah juga akan segera tiba, Idul Fitri juga, tentu empat bulan gaji tersebut sangat diharapkan mereka.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021