Karena terekam kamera Closed Circuit Television (CCTv) saat melakukan pencurian, seorang pria berintial WS alias Cemet dengan barang bukti dua unit hanphone/HP ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan siaran pers diterima pada Rabu (31/3), bahwa tersangka Cemet (24) warga Dusun IV Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan itu ditangkap polisi atas laporan Syahdan Syaputra Marpaung yang menjadi korban tindak pidana pencurian.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai sebut sakit untuk pengampunan dosa
"Tersangka Cemet ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/11/III/2021/SU/RES T. BALAI/SEK TELUK NIBUNG bertanggal 30 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian," kata Panjaitan melalui keterangan persnya.
Menurut Panjaitan, tersangka melakukan pencurian HP milik Syahdan Syaputra Marpaung dan Harun Alnazar pada Minggu (28/3) sekitar pukul 15.30 WIB di gudang Abu Darso Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung.
Kedua korban karyawan gudang Abu Darso tersebut mengetahui HP milik mereka hilang setelah selesai bekerja dan melihat HP milik mereka yang disimpan dilemari pakaian tidak ada.
Pada Senin (29/3) korban mencari kembali HP yang hilang dan menemukannya dibagian atas gudang. Selanjutnya kedua korban memeriksa hasil rekaman CCTv dan terlihat tersangka melewati gudang bagian atas yang jarang dilalui orang/karyawan.
"Mengetahui bahwa pencuri HP terekam kamera CCTv, korban bernama Syahdan Syaputra Marpaung membuat pengaduan ke Polsek Teluk Nibung. Kemudian atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda L Simatupang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 unit HP Oppo dan 1 HP Vivo," kata A.D Panjaitan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Berdasarkan siaran pers diterima pada Rabu (31/3), bahwa tersangka Cemet (24) warga Dusun IV Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan itu ditangkap polisi atas laporan Syahdan Syaputra Marpaung yang menjadi korban tindak pidana pencurian.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai sebut sakit untuk pengampunan dosa
"Tersangka Cemet ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/11/III/2021/SU/RES T. BALAI/SEK TELUK NIBUNG bertanggal 30 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian," kata Panjaitan melalui keterangan persnya.
Menurut Panjaitan, tersangka melakukan pencurian HP milik Syahdan Syaputra Marpaung dan Harun Alnazar pada Minggu (28/3) sekitar pukul 15.30 WIB di gudang Abu Darso Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung.
Kedua korban karyawan gudang Abu Darso tersebut mengetahui HP milik mereka hilang setelah selesai bekerja dan melihat HP milik mereka yang disimpan dilemari pakaian tidak ada.
Pada Senin (29/3) korban mencari kembali HP yang hilang dan menemukannya dibagian atas gudang. Selanjutnya kedua korban memeriksa hasil rekaman CCTv dan terlihat tersangka melewati gudang bagian atas yang jarang dilalui orang/karyawan.
"Mengetahui bahwa pencuri HP terekam kamera CCTv, korban bernama Syahdan Syaputra Marpaung membuat pengaduan ke Polsek Teluk Nibung. Kemudian atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda L Simatupang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 unit HP Oppo dan 1 HP Vivo," kata A.D Panjaitan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021