Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan pada tanggal 24 April mendatang.

Penetapan jadwal PSU di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara ini sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal nomor 465/PP 01.2-kpt/1213/KPU-kab/II/2021 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 pasca putusan MK tertanggal 24 Maret 2021.

Baca juga: Ribuan lalat muncul di pemukiman warga di Desa Sikapas Madina

Dalam salinan surat tersebut juga disebutkan bahwa untuk pembentukan/seleksi baru PPK dan KPPS dilaksanakan pada tanggal 29 Maret.

"Pelaksanaan PSU dilaksanakan tanggal 24 April dan rekapitulasi hasil penghitungan ditingkat kecamatan tanggal 25 sampai dengan 27 April 2021. Sedangkan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten dilaksanakan tanggal 26 sampai 30 April," sebut Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief kepada wartawan, Minggu (28/3).

Sedangkan untuk penetapan calon terpilih dilaksanakan tanggal 30  April sampai 3 Mei sekaligus pengusulan hasil penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Madina,"  jelas Syarif.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutus sengketa Pilkada Madina tahun 2020 dengan mengabulkan sebagian tuntutan pemohon dan memerintahkan KPU Madina untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021