Polsek Padang Tualang Kabupaten Langkat, meringkus BA LBS (19) warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (26/3).

Yasir menjelaskan penangkapan tersangka BA LBS itu dilakukan Kamis (25/3), pukul 13.00 WIB, di Dusun IV Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang.

Baca juga: Dua kubu buruh di Langkat bentrok

Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka ini antara lain dua bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,40 gram, sekop, pisau karter, 38 bungkus klip kosong.

Sebelumnya aparat menerima informasi dari sumber, sedang berlangsung transaksi narkoba sabu, melihat ada lima orang laki-laki yang sedang duduk berhimpun diareal kebun kelapa sawit.

Salah satu yang jadi target adalah tersangka BA LBS, yang coba kabur bersama yang lainnya, namun berhasil ditangkap.

Dalam pengakuannya narkotika tersebut adalah milik Ivan salah satu yang kabur, yang disuruh menjualkannya bila laku, langsung setor kepada Ivan.

"Terlapor mengakui baru pertama kali disuruh Ivan jualkan narkoba dan terlapor sudah sering menggunakan narkoba sabu, bahkan sesaat sebelum ditangkap, terlapor menggunakan sabu disekitar TKP," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021