Praktisi hukum di Kota Tanjungbalai, Dedi Ismadi minta pemkot setempat tegas terhadap izin tempat hiburan  malam yang melanggar aturan dan tidak mempunyai izin operasi. Dan Pemkot harus tegas dan tidak tunduk kepada kepentingan pribadi seseorang atau kepentingan kelompok/lembaga tertentu.

Hal itu diungkapkan Dedi Ismadi menyikapi adanya desakan sejumlah  kelompok atau lembaga dan person yang mendesak Wali Kota Tanjungbalai mencabut keputusan pencabutan izin opresai salah satu tempat hiburan malam di daerah setempat.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai sebut sakit untuk pengampunan dosa

Menurut Dedi yang juga Kepala LBH Trisila Kota Tanjungbalai itu, pemkot dalam melaksanakan kewajiban dan wewenangnya sesuai amanah Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir menjadi Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta aturan-aturan lainnya.

"Saya melihat banyak kelompok maupun/lembaga dan orang-orang tertentu mendesak agar wali kota mencabut keputusan tentang pencabutan izin operasi salah satu tempat hiburan malam. Itu (desakan) sangat tidak tepat. Pemkot Tanjungbalai harus tegas terhadap keputusannya," kata Dedi Ismadi di Tanjungbalai, Selasa (23/3).

Ia melanjutkan, jika ada pihak yang menilai ada kesalahan wali kota terhadap penerbitan surat keputusan tentang pencabutan izin operasi tersebut, maka harus diuji di pengadilan.

Bukan sekedar buat statemen di media sosial, buat spanduk dan komentar miring lainnya sehinga terkesan untuk menggiring opini seolah-olah Pemkot Tanjungbalai salah dalam menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara izin operasi hiburan malam itu.

"Jika ada anggapan bahwa pemkot salah dan tidak tepat menerbitkan surat keputusan tersebut, silahkan uji dipengadilan. Apabila merugikan, bisa dituntut ganti rugi, bukan sebaliknya berkoar-koar dengan pendapat menyesatkan yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat," katanya.

Namun demikian, kata Dedi, apabila ada hiburan malam beroperasi tanpa izin, maka Pemkot Tanjungbalai juga wajib menertibkan tempat hiburan tanpa izin, sehingga tercipta rasa keadilan ditengah-teangah masyarakat dan tidak ada pihak yang merasa didzalimi.

"Pemkot Tanjungbalai harus adiil dalam menjalankan fungsinya. Jika ada tempat hiburan malam yang memiliki izin tetapi melanggar aturan wajib ditindak, apalagi jika tidak berizin. Sebab, izin yang diberikan kepada hiburan malam oleh Pemkot bukan izin permanen sehingga boleh ditarik jika pengelola hiburan malam melakukan perbuatan terlarang," ujar Dedi Ismadi.

Dedi juga mengatakan bahwa izin yang diterbitkan oleh instansi terkait hanya izin usaha, bukan izin bebas melakukan perbuatan terlarang. Ia menyontohkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana sipemohon meminta izin mendirikan satu lantai lalu Pemkot sudah memberikan IMB tersebut.

Akan tetapi, di lapangan pemohon menjadikan dua lantai atau lebih atau melewati batas-batas tanah. Apa izin itu tidak dapat ditarik kembali, atau tidak dapat ditertibkan oleh Pemberi Izin ? Jawabnya, terhadap IMB yang menyalahi aturan bisa dicabut. Begitu juga Pemkot harus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan lain yang tidak ada izin.

"Intinya, dalam persolan tempat hiburan malam pemerintah punya kewenangan memberi, menarik atau sama sekali tidak memberikan izin. Jika tindakan Pemkot Tanjungbalai dianggap salah, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin, Pemkot juga harus menertibkannya," ujar Dedi Ismadi.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021