Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, karena membantu menyelamatkan keuangan Pemkot Medan atas retribusi pajak apartemen Reiz Condo Rp9,08 miliar lebih.

"Retribusinya berbeda, kalau hunian 0,4 persen, sedangkan hotel 4 persen. Namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0,4 persen, bukan yang 4 persen. Jadi kita mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar," tegasnya di Medan, Rabu.

Baca juga: Ombudsman Sumut panggil Dirut PDAM Tirtanadi pekan depan

Hal tersebut disampaikan langsung Wali Kota Medan kepada Kepala Kejati Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH MH beserta jajarannya di Aula Sasana Cipta Kherta, Kantor Kejati Sumatera Utara, Medan.

Ia mengatakan, bahwa apartemen Reiz Condo telah melakukan penyimpangan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa hunian, tetapi prakteknya malah disewakan seperti layaknya hotel berbintang.

Pemkot Medan kedepannya tidak cuma bangunan Reiz Condo saja yang ditertibkan, tetapi juga akan tetap menggandeng Kejati Sumatera Utara dalam menertibkan bangunan-bangunan lain menyalahi izin di Kota Medan.

"Kedepannya saya berharap terus berkolaborasi dengan Kejati Sumatera Utara, karena memang saya lihat ada beberapa kawasan yang harus ditertibkan. Apalagi Pemkot Medan sedang bekerja keras untuk meningkatkan PAD Mota Medan," tegas Wali Kota Bobby.

Kepala Kejati Sumatera Utara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, mengatakan akan terus berkolaborasi melalui prangkat-prangkatnya dalam memberikan kepastian hukum, termasuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

"Kami dengan senang hati terus berkolaborasi, dan bersinergi untuk kemajuan bangsa kita. Kedepanya kami akan mendorong rekan-rekan di daerah untuk memanfaatkan prangkat yang kami punya," ungkap dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021