Rumah milik bandar narkoba di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota digerebek Tim Rajawali Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Polisi mengamankan dua tersangka, Dicky Kurniawan (19) dan Budi Sempurna (30).
        
Awalnya polisi sempat tidak berhasil menemukan barang bukti, namun setelah dilakukan pencarian ditemukan barang bukti berupa plastik putih berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di dalam kamar mandi.

Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi kunjungi Kampung Tangguh Kecamatan Padang Hulu

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Mhd Yunus Tarigan, Selasa (16/3), mengatakan, penggerebekan ini atas informasi warga bahwa di Jalan Badak sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Hasilnya dari rumah tersangka yang diduga bandar dan kurir narkoba petugas berhasil mengamankan dua pelaku berserta barang bukti sabu-sabu," katanya.

Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021