Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 9 kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.
 
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, mengatakan bahwa 9 kilogram sabu itu diamankan dari dua orang tersangka, yakni Lamhot Pardede (35) dan Aprianto Pardede (32).
 
"Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Baca juga: Polda: Operasi Sikat Toba 172 pelaku kejahatan ditangkap
 
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.
 
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Lintas Sumatera KM 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Selasa (2/3).
 
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO.
 
"Kasus peredaran narkotika ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021