Tiga pelaku pencuri berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi,  penangkapan dipimpin langsung Ipda T Simanjuntak  Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Bersama 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan berupa 34 seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5  Kg dan 6 batang besi penyangga seng.

Hal ini sesuai dengan laporan korban, Andrianus (75), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / 15 / III / 2021 / TT, pada tanggal 5/3/2021.

Baca juga: Pelaku Jambret Dibekuk Reskrim Padang Hilir

Korban sesuai dengan keterangan yang disampaikan, sebelumnya) lalu, Misran (54) salah seorang anggota, sebagai pelapor, di Informasikan via HP oleh salah satu saksi, Suprianto telah mengamankan 1 (satu) unit becak barang bermuatan 34 keping seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5 Kg di Gang Aman  Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai 

Dan pelakunya berhasil melarikan diri ke arah Dusun III Desa Binjai lalu sekitar 5 menit kemudian Misran datang bersama dengan Suprianto melakukan pengecekan di lokasi bekas Gudang Pengawetan kayu PT Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan melihat seng atap gudang tersebut telah hilang 

Menemukan 6 batang besi penyangga seng telah diikat dan disimpan disamping gudang tersebut, mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan atas kejadian tersebut pelapor  melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. 

Atas laporan tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan Penyelidikan dan Penyidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian seng tersebut adalah Rd (28) warga Dusun III Desa Binjai, DN (28) warga Dusun III Desa Binjai dan Snr (41) merupakan warga Dusun V Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, dan kemudian unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari berbagai lokasi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan,  " saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Tebing Tinggi dan atas 

Kepada pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 butir 3e dan 4e dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021