Pelanggan PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan mengeluhkan tagihan pemakaian air yang mendadak melonjak selama pemakaian Februari hingga Maret 2021.
 
Hal itu disampaikan mereka melalui aksi damai di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting Medan, Selasa. 
 
Cesilia (24), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Jamin Ginting, Medan, mengalami kenaikan tagihan hingga 10 kali lipat.
 
Ia mengaku biasanya tagihan hanya sekitar Rp300 ribu dalam sebulan. Namun pada Maret, tagihannya membengkak hingga Rp3 juta. Padahal menurutnya, pemakaian selama sebulan terakhir terhitung normal.

Baca juga: Pelanggan PDAM Tirtanadi bakal dapat tambahan debit air
 
"Pemakaian normal tapi kenapa tagihannya sampai sebesar ini. Inilah saya langsung melapor ke sini," katanya.
 
Begitu juga dengan Bernad Sianipar, Warga Sei Wampu Baru, Kelurahan Babura, Medan. Ia mengaku biasanya tagihan hanya sekitar Rp167 ribu dalam sebulan. Namun pada Maret, tagihannya membengkak hingga Rp2 juta. 
 
"Pasti ini kesalahan mereka, saya cuma minta bagaimana cara pembayarannya ini. Kalau kontan, saya enggak ada. Saya minta ini bisa dicicil," katanya. 
 
Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan Zaman Karya Mendrofa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan Zaman Karya Mendrofa menyampaikan permohonan maaf terkait lonjakan tagihan air tersebut.
 
Ia menjelaskan bahwa lonjakan terjadi akibat pergantian atau peralihan sistem tata cara baca meter pelanggan dari manual menjadi elektronik. 
 
"Jadi selama ini pembacaan meter kita ini masih manual, sehingga itu masih diragukan untuk validasinya. Karena pembuktiannya gak ada. Akibat dari peralihan itu, kemudian banyak ketauan selama ini petugas kita mencatat tidak dengan benar. Sehingga manajemen menerapkan kebijakan baru untuk membaca meter menggunakan handphone," katanya.
 
Untuk mengatasi keluhan para pelanggan, Zaman mengatakan bahwa pihak PDAM Tirtandi memberikan dispensasi dengan mengurangi 50 persen dari jumlah tagihan dengan beberapa pertimbangan, yakni jumlah orang dalam satu rumah, catatan pemakaian sebelumnya dan kemampuan ekonomi pelanggan.
 
"Kalau pun nanti hasil reduksinya, kemudian pelanggan masih berat juga untuk membayar sekaligus, manajemen juga sudah menerbitkan regulasi untuk mencicil sampai enam kali. Selama ini berproses permohonan, maka tidak dikenakan denda," katanya.
 
Pantauan ANTARA di lokasi, hingga Selasa sore para pelanggan masih memenuhi area Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021