Aparat Reskrim Polres Kota Binjai menangkap Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Batubara setelah lima hari dalam pelarian usai melakukan pembunuhan terhadap sepasang suami istri.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK di Binjai, Selasa (2/3), menyebutkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6812-AFS berwarna putih berikut STNK-nya, uang Rp200.000, dan satu unit handphone.

"Usai melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar daerah. Namun akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan berhasil di tangkap," ujarnya.

Baca juga: Polisi Binjai selidiki kasus pasutri tewas akibat dibegal

Baca juga: Kapolres Binjai saksikan olah TKP kasus pembunuhan sepasang suami istri

Romadhoni menyampaikan, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, akhirnya petugas menghadiahi timah panas ke kedua kaki tersangka.

"Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur lagi, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkannya," tegas Kapolres.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021