Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menilai Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maskimal meski pemerintah setempat telah melakukan banyak upaya pengendalian dampak rokok.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI Elisabet Junarti di Medan, Sabtu, mengatakan ada penurunan dalam melakukan pengendalian yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga pendamping yang menjadi KTR.

Seperti di sarana transportasi, sarana umum, tempat pendidikan, rumah ibadah, sarana kesehatan, perkantoran dan area permainan.

Baca juga: YPI minta Pemkot Medan tingkatkan kualitas perlindungan anak

“Kami melihat menurunnya pemantauan hingga penegakan hukum mengakibatkan pengendalian dampak rokok di Kota Medan menjadi lengah. Kita kembali lagi melihat aktivitas merokok yang mengabaikan KTR, di mana di kawasan tersebut seharusnya steril dari bahaya asap rokok khususnya bagi anak-anak dan perempuan," katanya.

Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri MARS mengakui selama ini ada penurunan dalam pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR, sehingga penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran juga terabaikan.

"Apalagi saat ini kita sedang fokus penanganan kasus COVID-19 serta disibukkan dengan vaksinasi lainnya,” ujar Cut.

Selain itu, menurut Cut kelemahan yang terjadi selama ini disebabkan lemahnya keterlibatan total dari SKPD lain dalam penanganan pengendalian dampak rokok ini di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.

"Jadi perda KTR seolah-olah menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan, padahal kemampuan kita sangat terbatas untuk melakukan intervensi. Misalnya saja pengendalian KTR di pasar, angkot, dan lainnya," katanya.

Harus diakui selama 7 tahun perjalanan Perda KTR sudah ada perubahan. Kalau dulu pejabat merokok di ruang begitu transparan namun saat ini sudah malu-malu untuk melakukannya.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan menambahkan kelemahan penerapan perda KTR selama ini diantaranya adalah administrasi penyidikan tidak berjalan.

“Selama ini kewenangan penyidikan tidak ada di Satpol PP sehingga penerapan KTR terhambat oleh regulasi,” Ujar Sofyan.

M Sofyan berharap akan ada kewenangan penyidikan bagi Satpol PP, sehingga sejumlah pengawasan termasuk Perda KTR bisa dilakukan secara berkelanjutan.
 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021