Padangsidimpuan, 29/8 (Antarasumut)- Kepala Satuan Pamong Praja Pemkot Padangsidimpuan akan tegakkan Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Kasat Pol PP Padangsidimpuan, Arbiuddin Syahputra Harahap, dalam materi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disampaikan kepada pelajar di SMKN 2 Padangsidimpuan harus dapat disampaikan kepada masyarakat luas tidak hanya di padangsidimpuan tapi diseluruh Indonesia, karena saat ini banyak KTR sudah banyak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam materi KTR yang disampaikan Arbi sapaan akrabnya, menginginkan pelajar di Padangsidimpuan harus bisa di sosialisasi di internal sekolah dan masyarakat di masing-masing tempat tinggal, "kalian sebagai pelajar harus jadi ujung dari acara sosialisasi KTR ini, agar bisa menjadi pelajaran yang hidup sehat, tanpa asap rokok menuju generasi sehat, maju dan sejahtera.
Sosialisasi itu juga dibuka dengan dialog dengan pelajar SMKN 2 Padangsidimpuan, dalam penerapan dan penegakkan serta sangsi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kasat Pol PP Arbiuddin Syahputra Harahap juga membuka tanya jawab kepada sejumlah pelajar dengan memberikan pertanyaan dan memberikan hadiah kepada pelajar SMKN 2 Padangsidimpuan yang berhasil menjawab pertanyaan tersebut, tanpa sungkan Arbi memberikan uang tunai Rp100 ribu kepada pelajar yang berhasil menjawab pertanyaan itu terkait materi Perda KTR di Padangsidimpuan.
Pesan khusus disampaikan Arbi, pelajar harus bisa sampaikan ditempat dimana kawasan tanpa rokok kepada masyarakat, agar penerapan Perda KTR tersebut bisa dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan.
Winny Khodijah Nasution, Kelas XI, Jurusan Adio Video, SMKN 2 Padangsidimpuan, mengatakan, kami sangat senang, wawasan kami bertambah terhadap dimana saja Kawasan Tanpa Rokok yang harus diterapkan dan disampaikan kepada masyarakat, katanya.
Satpol PP Akan Tegakkan Perda KTR
Selasa, 29 Agustus 2017 19:01 WIB 2407
Sosialisasi itu juga dibuka dengan dialog dengan pelajar SMKN 2 Padangsidimpuan, dalam penerapan dan penegakkan serta sangsi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok