Polsek Selesai Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap Saprudi alias Rudi (32) warga Sei Limbat Dusun II, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu- sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (26/2).

Penangkapan terhadap Saprudi alias Rudi ini dilakukan Kamis (25/2) pukul 15.30 WIB, dari Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Selesai, dengan barang bukti satu plastik kecil berisikan sabu-sabu, katanya.

Baca juga: Suntik vaksin tahap kedua di Pemkot Sibolga selesai digelar

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saleh Andri Siregar SH, ke lokasi yang diinformasikan.

Saat itu tersangka Rudi sedang berdiri di dalam warung  milik warga, lalu ditangkap dan menemukan barang bukti tersebut dari saku celana sebelah kiri dan  barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Selesai.

Ketika diinterogasi, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari Adi dan ianya membeli sabu itu untuk digunakan sendiri

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021