Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada 9 Desember 2020 yang dimohonkan M. Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap.
Keputusan tersebut sebagaimana dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung secara virtual melalui jejaring media sosial Youtube milik MK dan diikuti ANTARA, di Sipirok, Rabu (17/2) sore.
Dalam amar putusannya MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
Baca juga: KPU Tapsel tetapkan paslon Dolly Pasaribu-Rasyid Dongoran unggul Pilkada 2020
Kemudian permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan pemohon.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu, ada dua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Selatan yang bertarung yakni paslon nomor urut 1 M. Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap dan paslon nomor 2 Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Rasyid Assaf Dongoran selaku peraih suara terbanyak.
Baca juga: Diiringi lambaian tangan, Syahrul tinggalkan Kantor Bupati Tapsel gunakan Helikopter
Dolly Pasaribu usai keputusan MK menyatakan ucapan terimakasih kepada seluruh hakim MK yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ucapan yang sama juga ia sampaikan kepada tim pengacara yang terlibat.
"Mudah-mudahan putusan MK terkait sidang PHP Pilkada Tapanuli Selatan 2020 ini dapat dijadikan momentum untuk kembali bersatu demi mewujudkan masyarakat sehat, cerdas, dan sejahtera ke depan," tutup Dolly yang dihubungi lewat selular.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Keputusan tersebut sebagaimana dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung secara virtual melalui jejaring media sosial Youtube milik MK dan diikuti ANTARA, di Sipirok, Rabu (17/2) sore.
Dalam amar putusannya MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
Baca juga: KPU Tapsel tetapkan paslon Dolly Pasaribu-Rasyid Dongoran unggul Pilkada 2020
Kemudian permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan pemohon.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu, ada dua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Selatan yang bertarung yakni paslon nomor urut 1 M. Yusuf Siregar - Roby Agusman Harahap dan paslon nomor 2 Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Rasyid Assaf Dongoran selaku peraih suara terbanyak.
Baca juga: Diiringi lambaian tangan, Syahrul tinggalkan Kantor Bupati Tapsel gunakan Helikopter
Dolly Pasaribu usai keputusan MK menyatakan ucapan terimakasih kepada seluruh hakim MK yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ucapan yang sama juga ia sampaikan kepada tim pengacara yang terlibat.
"Mudah-mudahan putusan MK terkait sidang PHP Pilkada Tapanuli Selatan 2020 ini dapat dijadikan momentum untuk kembali bersatu demi mewujudkan masyarakat sehat, cerdas, dan sejahtera ke depan," tutup Dolly yang dihubungi lewat selular.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021