Kejari Padangsidimpuan sudah memanggil 46 saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan.

"Sudah 46 orang saksi dipanggil dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Padangsidimpuan Nixon Lubis, Senin. 

Untuk surat pemanggilan sudah dilayangkan ke kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada 4 Februari 2021.

Baca juga: Catatan awal 2021! Bupati Tapsel tidak ingin Tapal Batas antara Tapsel - Taput dan Paluta bermasalah

Setelah pemeriksaan 46 saksi, Kejari Padangsidimpuan akan kembali memanggil saksi yaitu verifikator baik dari UPTD Puskesmas Sadabuan dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

”Rencananya, minggu depan dalam bulan ini kami akan memanggil para verifikator,” katanya.

Inspektorat Kota Padangsidimpuan sudah melakukan penghitungan supaya ada nilai pastinya, sehingga tahu berapa angka kerugian keuangan negara yang terjadi akibat penyalahgunaan keuangan tersebut. 

"Sumber dana COVID-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima, Insentifnya bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021