Sebanyak lima orang nelayan asal Sibolga Provinsi Sumatera Utara ditangkap polisi saat sedang berada di perairan Pulau Simeulue Aceh, diduga terkait penggunaan alat tangkap secara ilegal.

"Lima orang nelayan yang kami tangkap ini terdiri dari satu orang nakhoda dan empat orang anak buah kapal. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap diduga ilegal," kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Perayaan Imlek di Vihara Avalokitesvara Sibolga hanya sembahyang saja

Ada pun identitas nelayan yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial EN (43) sebagai nakhoda kapal, warga Desa Sarudik Kecamatan Sarudik Sibolga Sumatera Utara.

Kemudian empat anak buah kapal masing-masing FAH (50), TU (37), SE (38) serta YU (47) semuanya warga Sibolga Sumatera Utara.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kapal motor bernama KM Musara Bintang, satu kompas, tiga antena, dua buah Global Positioning System (GPS) jenis Garmin 585 + dan Omwa KP 128, satu buah alat pendeteksi ikan.

Kemudian polisi juga turut mengamankan tiga buah telepon pintar masing-masing merek Oppo, Samsung serta Hamer.

"Selain diduga memiliki alat tangkap yang dilarang pemerintah, kapal motor ini juga diduga tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah untuk melakukan aktivitas pelayaran," kata Muhammad Rizal menambahkan.

Penangkapan tersebut dilakukan ketika personil Satpol Airud Polres Simeulue yang dipimpin Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili, sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Pulau Simeulue Aceh.

"Kasus ini masih kita selidiki dan sedang dilakukan pengembangan," kata Muhammad Rizal.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021