KA (46), Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus penghinaan terhadap institusi Polri dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumut yang melanggar UU ITE.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief dalam dakwaannya di PN Medan, Rabu (10/2), menyebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020 dengan membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang tepat.

Selain itu terdakwa juga menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA, dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

Baca juga: PN Medan adili seorang wanita pelanggar UU ITE

"Terdakwa juga mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 64 KUH Pidana.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tengku Oyong akan dilanjutkan Rabu depan (17/2) untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021