Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan tersangka Agusman Sinaga dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp49 miliar, Senin (8/2).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Minggu, membenarkan perihal sidang perkara kasus suap yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) itu.

Ia menjelaskan, sidang tersebut akan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe, dengan Hakim Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus menyuruh Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura sebesar Rp49 miliar.

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi uang Rp400 juta melalui Agusman Sinaga, agar diserahkan kepada Yahya Purnomo (oknum pejabat di Kementerian Keuangan) guna penyelesaian pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mengalami kendala.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021