Pengadilan Negeri PN Medan menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka AS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan dikonfirmasi, Rabu (3/2), membenarkan penerimaan perkara tindak pidana korupsi itu.

Ia menyebutkan, perkara tersangka AS diserahkan Jaksa Penuntut Umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi ke PN Medan pada 27 Januari 2021.

Baca juga: Kasus suap Bupati Labura nonaktif segera disidangkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Khairuddin dan Puji sebagai tersangka pada Selasa 10 November 2020, terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021