Kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Sidangnya akan digelar mulai Senin, 1 Februari 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa.

Ia menyebutkan, kasus tersebut bakal disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munthe dengan anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin.

Baca juga: KPK panggil Sekda Labuhanbatu Utara

Sebelumnya KPK menetapkan Khairuddin sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara

Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021