Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian 17 unit tablet android milik SMP Negeri 2 Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pelaku Sakula Andani (27) berhasil  ditangkap dirumahnya yang juga berada di lngkungan sekolah. Pelaku merupakan anak dari penjaga sekolah kata Kapolsek AKP Dhora Simanjuntak saat Pers Release, Jumat (29/1) di Mapolsek Tebing Tinggi.

Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu (23/1) salah satu pegawai tata usaha sekolah  masuk ke ruangan tata usaha. Namun yang bersangkutan curiga melihat pintu ruangan sudah dalam keadaan terbuka kemudian pegawai tersebut memeriksa keberadaan tablet dan tidak berada di tempatnya lagi.

Baca juga: Sat Brimob Polda Sumut salurkan paket sembako

Pegawai tata usaha sekolah membuat laporan kehilangan andorid jenis tablet berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP di sekolah, kata Kapolsek.

Namun menurut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan hal-hal yang aneh di TKP.  Tiba-tiba salah seorang pegawai tata usaha mengatakan, 'coba periksa anak penjaga sekolah, dia kan tahu letak kunci ruangan tempat android tersebut dimana letaknya.'

Lalu petugas mendatangi rumah penjaga sekolah, pelaku saat itu sedang tidur dan dibangunkan orang tuanya. Kepada petugas awal nya pelaku tidak mengetahui tentang keberadaan tablet tersebut.

"Akhirnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 13 unit tablet android yang dicuri pelaku. Kepada petugas pelaku mengaku telah menjual tablet curiannya sebanyak 4 unit kepada orang lain," ujar Kapolsek.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut 13 unit tablet android ke Mapolsek Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek AKP Dhora. 
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021