Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, tangkap Maulana Azhari (22) warga d Dusun C III Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait, di Besitang, Minggu (24/1)
Kapolsek mendapat informasi yang akurat dari masyarakat ada seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap Berlin Panjaitan miliki 1,35 gram sabu-sabu
Kemudian pelaku yang telah disebutkan ciri-cirinya selanjutnya petugas menemukan dari tangan sebelah kanannya terdapat satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan pelaku menyebutkan bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Pengakuan tersangka Maulana akan dijual kepada seseorang. demi kepentingan penyidikan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait mengamankan pelaku dan barang bukti guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait, di Besitang, Minggu (24/1)
Kapolsek mendapat informasi yang akurat dari masyarakat ada seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap Berlin Panjaitan miliki 1,35 gram sabu-sabu
Kemudian pelaku yang telah disebutkan ciri-cirinya selanjutnya petugas menemukan dari tangan sebelah kanannya terdapat satu bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan pelaku menyebutkan bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Pengakuan tersangka Maulana akan dijual kepada seseorang. demi kepentingan penyidikan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait mengamankan pelaku dan barang bukti guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021