Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Sumatera Utara menetapkan pasangan H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, hasil pemilihan kepala daerah Kota Sibolga pada tanggal 9 Desember 2020.
Penetapan itu disampaikan oleh KPU Sibolga dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sibolga yang dilangsungkan hari ini di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga.
Dalam Rapat Pleno itu dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu, H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga tahun 2020.
Baca juga: Operasi yustisi terus digelar cegah klaster baru COVID-19 di Sibolga
Ada pun perolehan suara yang diraih pasangan Jamal-Pantas sebanyak 27.494 suara (53.05%) dari suara yang sah, dengan partai pendukung, Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS.
Surat Keputusan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan KPU hari ini Kamis (21/1) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga Khalid Walid.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Sibolga Khalid Walid mengatakan, pelaksanaan Rapat Pleno, KPU Kota Sibolga yang digelar hari ini, setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
Di mana dalam surat itu dijelaskan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Penetapan itu disampaikan oleh KPU Sibolga dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sibolga yang dilangsungkan hari ini di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga.
Dalam Rapat Pleno itu dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu, H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga tahun 2020.
Baca juga: Operasi yustisi terus digelar cegah klaster baru COVID-19 di Sibolga
Ada pun perolehan suara yang diraih pasangan Jamal-Pantas sebanyak 27.494 suara (53.05%) dari suara yang sah, dengan partai pendukung, Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS.
Surat Keputusan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan KPU hari ini Kamis (21/1) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga Khalid Walid.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Sibolga Khalid Walid mengatakan, pelaksanaan Rapat Pleno, KPU Kota Sibolga yang digelar hari ini, setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.
Di mana dalam surat itu dijelaskan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021