Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap dua bandar narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun IV Mulia, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, dengan barang bukti 8,5 gram siap edar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Jumat (15/1).
Penangkapan terhadap kedua bandar sabu-sabu itu Jumat (15/1) sekitar pukul 10.15 WIB, yaitu Fery (38) yang merupakan residivis dan baru keluar dari penjara warga Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang dan Tengku Faisal Amru (43) warga Jakan Pertempuran Lorong V Nomor 53 Kelurahan Pulau Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Langkat akan dilaksanakan awal Februari
Kedua pelaku ini ditangkap bersama barang buktinya delapan paket plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 8,5 gram, uang tunai Rp 460.000, satu unit timbangan elektrik, 72 bungkus pelastik klip kecil kosong, 24 bungkus pelastik klip sedang kosong.
Tarmizi Lubis menjelaskan diterima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, keduanya sangat meresahkan masyarakat karena menjual narkotika jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit atau di belakang rumah warga.
Mendengar informasi itu maka Kapolsek memerintahkan pelapor bersma saksi segera menindak lanjutinya.
Saat tiba dekat TKP, tim memantau dan melihat ada delapan orang laki-laki duduk berhimpun membentuk lingkaran diareal kebun kelapa sawit, sesuai ciri ciri target terlihat di TKP, langsung dilakukan penggerebekan, semua pelaku kabur, dikejar oleh petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki.
Tersangka Fery mengakui narkoba itu miliknya yang telah dijualnya sebahagian, uang hasil penjualan sebesar Rp 460.000 disita dari saku celananya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Jumat (15/1).
Penangkapan terhadap kedua bandar sabu-sabu itu Jumat (15/1) sekitar pukul 10.15 WIB, yaitu Fery (38) yang merupakan residivis dan baru keluar dari penjara warga Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang dan Tengku Faisal Amru (43) warga Jakan Pertempuran Lorong V Nomor 53 Kelurahan Pulau Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Langkat akan dilaksanakan awal Februari
Kedua pelaku ini ditangkap bersama barang buktinya delapan paket plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 8,5 gram, uang tunai Rp 460.000, satu unit timbangan elektrik, 72 bungkus pelastik klip kecil kosong, 24 bungkus pelastik klip sedang kosong.
Tarmizi Lubis menjelaskan diterima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV Mulia Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, keduanya sangat meresahkan masyarakat karena menjual narkotika jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit atau di belakang rumah warga.
Mendengar informasi itu maka Kapolsek memerintahkan pelapor bersma saksi segera menindak lanjutinya.
Saat tiba dekat TKP, tim memantau dan melihat ada delapan orang laki-laki duduk berhimpun membentuk lingkaran diareal kebun kelapa sawit, sesuai ciri ciri target terlihat di TKP, langsung dilakukan penggerebekan, semua pelaku kabur, dikejar oleh petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki.
Tersangka Fery mengakui narkoba itu miliknya yang telah dijualnya sebahagian, uang hasil penjualan sebesar Rp 460.000 disita dari saku celananya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021