Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs H Dahlan Hasan Nasution menyurati Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi SIK soal keberadaan tambang Illegal di wilayah pantai barat khususnya di wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis Provinsi Sumatera Utara.
Surat permohonan bantuan penertiban tersebut disampaikan melalui surat Bupati Mandailing Natal nomor 300/0060/ TUPIM/ 2021 tertanggal 11 Januari 2021.
Dalam surat itu Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, Pemkab Madina menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Kapolres Madina pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.
Baca juga: 213 CPNS terima SK dari Bupati Madina
Surat tersebut datang dari masyarakat beberapa desa yang ada di wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis yang meminta supaya praktek tambang illegal di wilayah Sulangaling dihentikan.
“Besar harapan kami kiranya (surat dari masyarakat Sulangaling) dapat kita tindaklanjuti bersama agar penambangan liar yang berada di lokasi yanh kita rencanakan sebagai pusat holtikultura tidak semakin hancur dan tidak sampai porak poranda sebagaimana yang sudah ada di hadapan kita yaitu di sepanjang sungai Batang Natal, yang tidak berlebihan jika kami mengatakan 20 tahun ke depan pun humus tanahnya belum tentu normal yang tentunya tidak bisa diharapkan atau dipergunakan bercocok tanam,” harap Bupati dalam suratnya ke Kapolres Madina itu.
Dalam surat itu, Bupati juga menjelaskan berbagai program upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Madina yang secara terus menerus digali dan dipoles agar bermanfaat secara nyata sebagai penopang kehidupan masyarakat. Salah satu diantaranya adalah pembukaan jalan dari Nagajuang ke Sulangaling dan terus ke Tabuyung.
Hal ini sudah berulang kali diadakan rapat yaitu di kantor bapak Menko Perekonomian, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pariwisata dan UMKM, Pertanian serta kelautan, terutama dalam kaitan izin pakai hutan untuk keperluan jalan yang akan dibuat jalan nasional yang nantinya bisa ditempuh hanya dua jam dari Panyabungan ke Tabuyung.
“Alhamdulillah ibu Menteri Kehutana dapat menyetujui rencana tersebut dan Pemkab Madina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan Amdal dan Detail Engineering Design (DED) juga hampir selesai,” kata Dahlan
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila rencana tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, daerah Sulangaling tidak hanya akan terangkat perekonomian masyarakatnya, akan tetapi dengan keindahan alam dan juga potensi yang dimiliki sebagai pusat holtikultura, potensi laut yang terdapat di pantai barat serta keindahan objek wisata batu Bedaun maupun keindahan alam lainnya, diperkirakan ke depan Sulangaling atau pantai barat akan menjadi andalan penopang perekonomian nasional.
Sebelumnya, masyarakat 4 desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru juga telah menyurati Kapolres Madina dan menyampaikan keberatan mereka atas praktek tambang illegal di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan dengan Desa Hutaimbaru.
Masyarakat meminta supaya Polres Madina segera menghentikan kegiatan tambang illegal karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan sungai serta rawan bencana.
Selain itu, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina juga telah melakukan aksi unjukrasa sebanyak dua kali ke markas Polres Madina. Mereka juga menuntut Kepolisian tidak melakukan pembiaran atas praktek tambang illegal yang beroperasi di wilayah pantai barat itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Surat permohonan bantuan penertiban tersebut disampaikan melalui surat Bupati Mandailing Natal nomor 300/0060/ TUPIM/ 2021 tertanggal 11 Januari 2021.
Dalam surat itu Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, Pemkab Madina menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Kapolres Madina pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.
Baca juga: 213 CPNS terima SK dari Bupati Madina
Surat tersebut datang dari masyarakat beberapa desa yang ada di wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis yang meminta supaya praktek tambang illegal di wilayah Sulangaling dihentikan.
“Besar harapan kami kiranya (surat dari masyarakat Sulangaling) dapat kita tindaklanjuti bersama agar penambangan liar yang berada di lokasi yanh kita rencanakan sebagai pusat holtikultura tidak semakin hancur dan tidak sampai porak poranda sebagaimana yang sudah ada di hadapan kita yaitu di sepanjang sungai Batang Natal, yang tidak berlebihan jika kami mengatakan 20 tahun ke depan pun humus tanahnya belum tentu normal yang tentunya tidak bisa diharapkan atau dipergunakan bercocok tanam,” harap Bupati dalam suratnya ke Kapolres Madina itu.
Dalam surat itu, Bupati juga menjelaskan berbagai program upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Madina yang secara terus menerus digali dan dipoles agar bermanfaat secara nyata sebagai penopang kehidupan masyarakat. Salah satu diantaranya adalah pembukaan jalan dari Nagajuang ke Sulangaling dan terus ke Tabuyung.
Hal ini sudah berulang kali diadakan rapat yaitu di kantor bapak Menko Perekonomian, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pariwisata dan UMKM, Pertanian serta kelautan, terutama dalam kaitan izin pakai hutan untuk keperluan jalan yang akan dibuat jalan nasional yang nantinya bisa ditempuh hanya dua jam dari Panyabungan ke Tabuyung.
“Alhamdulillah ibu Menteri Kehutana dapat menyetujui rencana tersebut dan Pemkab Madina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan Amdal dan Detail Engineering Design (DED) juga hampir selesai,” kata Dahlan
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila rencana tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, daerah Sulangaling tidak hanya akan terangkat perekonomian masyarakatnya, akan tetapi dengan keindahan alam dan juga potensi yang dimiliki sebagai pusat holtikultura, potensi laut yang terdapat di pantai barat serta keindahan objek wisata batu Bedaun maupun keindahan alam lainnya, diperkirakan ke depan Sulangaling atau pantai barat akan menjadi andalan penopang perekonomian nasional.
Sebelumnya, masyarakat 4 desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru juga telah menyurati Kapolres Madina dan menyampaikan keberatan mereka atas praktek tambang illegal di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan dengan Desa Hutaimbaru.
Masyarakat meminta supaya Polres Madina segera menghentikan kegiatan tambang illegal karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan sungai serta rawan bencana.
Selain itu, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina juga telah melakukan aksi unjukrasa sebanyak dua kali ke markas Polres Madina. Mereka juga menuntut Kepolisian tidak melakukan pembiaran atas praktek tambang illegal yang beroperasi di wilayah pantai barat itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021