PT PLN UP3 Padangsidimpuan tandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Padangsidimpuan, terkait peningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam perdata dan tata usaha negara, Kamis (7/1).

Manajer PLN UP3 Padangsidimpuan Yusuf Hadiyanto mengatakan piagam kerja sama yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) itu diharapkan bisa membantu adanya percepatan pendapatan PLN atas pembayaran tagihan rekening listrik dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di wilayah kerja UP3 Padangsidimpuan. 

Piagam kerja sama ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Padangsidimpuan. 

Guna mengelola dan melayani pelanggan di UP3 Padangsidimpuan terkadang dihadapkan pada aturan-aturan hukum yang untuk menyelesaikannya diperlukan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum dari pihak kejaksaan.

Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan gelar rapat awal tahun bersama OPD

"Dengan adanya kerja sama itu dapat terwujud sinergi antara PLN dan Kejaksaan Padangsidimpuan sehingga dapat mempercepat pelayanan terbaik kepada pelanggan di Kota Padangsidimpuan, "ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Padangsidimpuan Hendry Silitonga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PLN pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam hal bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Selain sebagai penuntut umum, Jaksa dapat berperan membantu menangani permasalahan hukum sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021