Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah tersebut akan dilaksanakan dalam empat tahapan atas pertimbangan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
 
"Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia kurang lebih 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM," katanya, Selasa (5/1). 
 
Aris menjelaskan tahapan pertama vaksinasi dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan Januari sampai April 2021 mendatang.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk nakes di Sumut dijadwalkan 14 Januari 2021

Baca juga: Hoaks, vaksin COVID-19 memperbesar penis
 
Sasaran dalam tahap satu ini adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Sedangkan untuk tahap kedua, juga masih dilaksanakan dalam rentang waktu Januari hingga April 2021. 
 
Namun untuk sasarannya sudah menjangkau pada petugas pelayanan publik mulai dari TNI-Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada 
masyarakat.
 
"Pada tahap dua ini juga termasuk mereka yang berasal dari kelompok usia lanjut di atas 60 tahun," ujarnya.
 
Untuk pelaksanaan tahap tiga, akan dilakukan pada April sampai Maret 2021 dengan sasaran vaksinasinya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
 
Begitu juga pelaksanaan vaksinasi tahap empat akan dilakukan dalam rentang waktu bulan April sampai Maret 2021. 
 
"Adapun sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin," katanya.
 
Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), demikian dr Aris Yudhariansyah.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021