Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sumatera Utara mengingatkan agar membatasi jam operasional tempat hiburan malam, khususnya hotel dan pusat perbelanjaan demi mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama masa libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kita melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Medan tanggal 23 Desember 2020 No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata," kata Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Jumat.

Hingga kini pihaknya terus melakukan imbauan, terutama kepada seluruh pelaku usaha setempat supaya menaati peraturan tersebut bahwa jam operasional kegiatan usaha pariwisata terhitung mulai tanggal 24 hingga 31 Desember sampai pukul 21.00 WIB.

Ia melanjutkan, tim Satgas COVID-19 Kota Medan yang terdiri dari unsur Satpol Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pariwisata setempat telah melakukan penertiban di kawasan Jalan Ring Road, seperti Tjoet Dewi Coffe, Ayam Penyet Djakarta, Kedai Kopi Atok, Renvoi Coffe, dan Burn Kupie.

Tim menyampaikan dengan cara yang humanis, dan mengingatkan pada pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Medan agar mematuhi dengan mencegah terjadinya kerumunan pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kita ingin menyampaikan, dan mengimbau para pelaku usaha untuk membatasi aktivitas malam hari sampai pukul 21.00 WIB. Langkah ini, kami harapkan dapat mengendalikan dan memutus laju penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Jadi, kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua," terang dia.

Tim terus melakukan pengawasan supaya pelaku usaha mengindahkan peraturan surat edaran Wali Kota Medan. "Kepada pemilik maupun penangung jawab tempat usaha supaya melaksanakannya. Jika kedapatan melanggar, tim akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ditetapkan," tegas Rakhmat.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020