Pengadu pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Hendra Dalimunthe berharap dan meminta DKPP memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai karena dinilai tidak profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas.

Hal itu diungkapan Hendra, Senin (21/12) usai mengikuti sidang pemeriksaan KEPP perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (14/12) pekan lalu di kantor Bawaslu Sumatera Utara di Medan. 

"Saya minta putusan sidang KEPP tersebut menetapkan pemecatan Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, Muhammad Guntur (Divisi Teknis) dan Bob Friandy (Divisi Data). Harapan ini sudah saya sampaikan pada sidang DKPP, Senin pekan lalu," ujar Hendra Dalimunthe di Tanjungbalai.

Baca juga: Polres Tanjungbalai nyatakan siap amankan Natal-Tahun Baru

Hendra melanjutkan, pokok aduannya  para teradu (Luhut, Guntur dan Bob) dilaporkan atas dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel.

"Selain itu para teradu dinilai telah merugikan pasangan Yuslin dan Hendra Dalimunthe (Yus-Hendra) yang pada Pilkada Tanjungbalai 2020 maju dari jalur perseorangan," ujarnya.

Hendra juga menjelaskan bahwa dasar pengaduan pihaknya adalah Surat KPU Tanjungbalai bertanggal 6 Juli 2020 perihal pemberitahuan kepada PPK se Kota Tanjungbalai untuk mengentikan tahapan verifikasi faktual (verfak) secara sensus pada 8 Juli 2020.

Padahal, sesuai jadwal verfak syarat dukungan paslon jalur perseorangan dihentikan pada tanggal 10 Juli 2020 atau 14 hari setelah penyerahan syarat dukungan pada tanggal 27 Juni 2020.

"Akibat penghentian verfak sebelum jadwal ditentukan, kami (Yus-Hendra) sangat dirugikan. Ini membuktikan bahwa saudara Luhut, Guntur dan Bob tidak profesional serta tidak berintegritas sebagai komisioner KPU. Ketiganya patut mendapat sanksi tegas dari DKPP," kata Hendra.

Hasil penelusuran dari akun resmi (facebook) DKPP-RI, bahwa majelis sidang KEPP perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 yakni, Alfitra Salam (Anggota DKPP/Ketua Majelis) dengan anggota majelis Iskandar Zulkarnain, Mulia Banurea, Henry S. Sitinjak.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020