Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat Langkat melimpahkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) mantan Kepala Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat berinitial SYAF kepada pihak Kejaksaan Negeri Langkat yang melakukan korupsi sebesar Rp 515.038.000.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Mohammad Sahed Husen SIk melalui Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting SH, di Stabat, Senin.
Zul Iskandar Ginting menjelaskan pada tahun 2018 Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, menerima dana transfer yaitu Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.045.038.000,- dalam tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar Rp 209.007.600,- tanggal 22 Maret 2018, Tahap II sebesar RP 418.015.200, tanggal 30 Mei 2018, dan Tahap III sebesar Rp 418.015.200,.
Dimana seluruh uang DD telah diambil dari rekening desa oleh Kepala Desa dan bendahara desa namun uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan.
Baca juga: Nirvana Indonesia Yoga tanam 3.000 batang Sengon Wemena di Pasar Rawa Gebang Langkat
Uang DD dikelola sendiri oleh Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan PTPKD, terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yang didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti yang sah dalam penggunaan DD tahun 2018, sambungnya.
Selain itu tidak dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun 2018, dan berdasarkan hasil PKKN bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 515.038.000.
Zul menguraikan terhadap tersangka berinitial SYAF ini dipersangkakan melakukan TP Korupsi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa (DD) Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat T.A. 2018. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan TP Korupsi.
Bahwa tersangka SYAF selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 berikut barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Mohammad Sahed Husen SIk melalui Kanit Tipikor Iptu Zul Iskandar Ginting SH, di Stabat, Senin.
Zul Iskandar Ginting menjelaskan pada tahun 2018 Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, menerima dana transfer yaitu Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.045.038.000,- dalam tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar Rp 209.007.600,- tanggal 22 Maret 2018, Tahap II sebesar RP 418.015.200, tanggal 30 Mei 2018, dan Tahap III sebesar Rp 418.015.200,.
Dimana seluruh uang DD telah diambil dari rekening desa oleh Kepala Desa dan bendahara desa namun uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara desa untuk dilakukan penatausahaan.
Baca juga: Nirvana Indonesia Yoga tanam 3.000 batang Sengon Wemena di Pasar Rawa Gebang Langkat
Uang DD dikelola sendiri oleh Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan PTPKD, terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yang didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti yang sah dalam penggunaan DD tahun 2018, sambungnya.
Selain itu tidak dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun 2018, dan berdasarkan hasil PKKN bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 515.038.000.
Zul menguraikan terhadap tersangka berinitial SYAF ini dipersangkakan melakukan TP Korupsi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa (DD) Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat T.A. 2018. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan TP Korupsi.
Bahwa tersangka SYAF selaku mantan Kepala Desa Kelantan tahun 2018 berikut barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020