Sebanyak 190 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terjaring dalam sebuah operasi yustisi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Sabtu (19/12).

Demikian keterangan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smarhadana Elhaj yang diterima melalui Kasubag Humas Iptu Amron Manullang.. 

Baca juga: Polres Tapsel gencar imbau 4 M antisipasi COVID-19

Ratusan warga yang dijaring oleh belasan personel tim gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Tapsel ini, dari sejumlah titik di daerah Kecamatan Angkola Barat. 

"Kegiatan operasi yustisi yang kita lalukan hari ini, secara berpindah di 12 titik lokasi di jalur Lintas Jalan Sumatera (arah Padang Sidempuan-Batang Toru) tepatnya di Angkola Barat," jelasnya. 

Kemudian, dari 190 warga yang didapati tidak menggunakan masker oleh tim operasi diberi hukuman teguran tertulis (85 orang), dan teguran tertulis (105 orang).

"Mudah-mudahan sanksi teguran yang diberikan kesadaran akan protokol kesehatan warga masyarakat khususnya yang menaiki kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Tapsel semakin tinggi," ujar Kapolres. 

Sebab, menurutnya, operasi yustisi ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif utamanya protokol kesehatan sebagai upaya memutus matarantai penyebaran COVID-19 pada masa adaptasi kehidupan baru (AKB).

"Disamping menindaklanjuti peraturan Bupati Tapsel nomor 49 tahun 2020 terkait imbauan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak upaya mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di wilayah ini," tandasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020