Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Toba di Pilkada 2020, Poltak Sitorus-Tonny Simanjuntak unggul atas pesaingnya di angka 16,54 persen suara dari total 81,97 persen atau 109.349 suara masuk di pusat penghitungan suara desk pilkada Toba.
Dalam data rekapitulasi suara versi desk pilkada yang disampaikan Lahsa Simanullang, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Toba kepada ANTARA, Kamis (10/12), pasangan Poltak-Tonny mengantongi 65.001 suara dan meninggalkan perolehan suara petahana di angka 42.940 suara.
Kemenangan sementara pasangan Poltak-Tonny menyisakan 18,03 persen suara yang belum masuk dengan jumlah suara tidak sah sementara senilai 1.408 atau 1,06 persen suara.
Baca juga: Perkada APBD Taput 2021, Bupati dan Wakil hingga anggota DPRD terancam tak digaji 6 bulan
Sebelumnya, pasangan Poltak-Tonny juga terpantau memimpin perolehan suara dalam Pilkada Toba seperti dikutip ANTARA dari situs resmi pilkada2020.kpu.go.id hingga pukul 13.00 WIB, Kamis (10/12).
Perolehan suara Poltak-Tonnny dengan persentase 61,1 persen mengungguli kompetitornya Darwin Siagian-Hulman Sitorus dengan persentase 38,9 persen dari total suara masuk sebanyak 46,12 persen atau 220 TPS dari jumlah total 477 TPS.
Dicantumkan, perolehan suara sementara hasil Pilkada Toba telah dihimpun dari sebanyak 16 kecamatan se Kabupaten Toba, meliputi Balige 4.735 suara : 2.455 suara, Laguboti 4.230 : 3.028, Silaen 974 : 649, Habinsaran 2.883 : 1.993, Pintu Pohan Meranti 588 : 514, Borbor 963 : 732, Porsea 2.651 : 1.511, Ajibata 2.123 : 1.142, Lumban Julu 1.167 : 648, Uluan 2.412 : 1.542, Sigumpar 1.042 : 709, Siantar Narumonda 217 :136, Nassau 1.893 : 1.850, Tampahan 910 : 545, Bonatua Lunasi 1.059 : 606, dan Kecamatan Parmaksian 1.826 suara : 771 suara masuk sementara.
Ditegaskan, data yang ditampilkan pada menu hitung suara merupakan data hasil foto formulir Model C-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada formulir C.
Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada sirekap web Tingkat Kecamatan.
Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Sebab, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020