Anggota DPRD Tanjungbalai Andi Abdul Rahim mengaku heran dan bertanya-tanya, ada apa pengesahan Ranperda APBD Tanjungbalai 2021 tetap disahkan meskipun tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Tanjungbalai Nomor 01 Tahun 2018. 

Andi menjelaskan, sebelum Ranperda APBD disetujui dewan ada mekanisme terkait pembahasan KUA-PPAS. Dimana sebelum rapat paripurna penandatanganan penetapan KUA-PPAS dilakukan, Badan Anggaran (Banggar) lebih dulu melakukan rapat konsultasi dengan Komisi-komisi DPRD untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan PPAS.

"Semua ada tahapannya dan hal itu sudah tertuang di Tatib DPRD tentang Pembahasan KUA-PPAS yakni Pasal 25 ayat 4 dan 5," katanya, Selasa..

Baca juga: Putra Tanjungbalai, anak buruh betor ini jadi Taruna Akmil - AL

Andi melanjutkan, rapat Badan Musyarah (Bamus) DPRD pada 17 November 2020 untuk penjadwalan rangkaian rapat paripurna diketahui tidak qourum. Dimana anggota Bamus bersama pimpinan DPRD ada 12 orang dan syarat kourum harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Bamus.

Ternyata, rapat Bamus hanya dihadiri 6 orang namun rapat tetap digelar oleh pimpinan DPRD dan melahirkan suatu keputusan. Padahal di Tatib DPRD jelas mengatur tentang mekanisme rapat pengambilan keputusan. 

“Rapat Bamus quorum jika dihadiri secara fisik dan keputusan rapat tersebut dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik anggota Bamus. Saya heran, pimpinan dewan terkesan memaksakan diri membuat keputusan penjadwalan paripurna tersebut, sedangkan rapat Bamus tidak qourum," ujar Andi.

Ia juga membeberkan bahwa pada tahapan pembicaraan tingkat III, rapat Banggar Legeslatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Komisi-komisi DPRD sama sekali tidak pernah dilaksanakan, padahal sudah diatur Tatib DPRD yakni Pasal 34 ayat 1 dan 2.

Disebutkan ayat 1, “Dalam Melakukan pembahasan bersama badan anggaran dengan TAPD Harus mendengar pendapat, saran, dan masukan Komisi”. Ayat 2, “Pendapat, saran dan masukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dalam rapat gabungan antara Komisi dan Banggar.

"Ada apa sebenarnya dengan APBD Tanjungbalai 2021. Saya curiga bahwa ada yang disembunyikan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Makanya Komisi-Komisi DPRD tidak dilibatkan dalam pembahasannya," ujar Andi anggota fraksi Pendekar Keadilan DPRD Tanjungbalai itu. 

Andi melanjutkan, seharusnya jika tahapan rapat pembahasan anggaran digelar dengan melibatkan Komisi, maka sebagai wakil ketua komisi C, ia dan  anggota DPRD lainnya yang tidak tergabung di Banggar bisa memberikan masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam Rancangan APBD 2021.

Ia juga menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan bahwa unsur pimpinan dewan, terutama sikap Ketua DPRD yang dinilai tidak paham tentang Peraturan Tatib DPRD Tanjungbalai. Begitu juga terkait fungsi anggaran dan proses tahapannya.

Padahal kata Andi, isi APBD adalah gabungan dari dua otak, yakni otak eksekutif berdasarkan RPJMD dan RPJP Pemerintah Kota ditambah Peraturan Pemerintah yang digabungkan dengan otak DPRD berdasarkan pokok pikiran anggota dewan dari hasil reses menyerap aspirasi rakyat serta hasik RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan masyarakat dan mitra kerja DPRD.

Sebagai anggota DPRD hasil Pileg 2019 di Daerah Pemilihan II (Datuk Bandar dan Datuk Bandar Timur) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andi menyatakan bahwa ia terdzolimi dengan aturan-aturan yang terkesan sengaja dilanggar pimpinan dewan.

"Untuk apa selama ini saya reses di daerah pemilihan dan mengikuti RDP di Komisi bersama lapisan masyarakat serta mitra kerja guna memperoleh informasi dan menampung aspirasi rakyat, sementara saya sendiri tidak mengetahui arah APBD 2021 secara komprehensif. Jika seperti ini, bagaimana mau mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ditampung ketika reses," kata Andi kesal.

Sebelumnya, pada Senin (30/11), Ketua DPRD Tanjungbalai, T Eswin selaku pimpinan rapat paripurna penetapan Ranperda APBD Tanjungbalai 2021 menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari skorsing yang dilakukan dua jam sebelumnya karena tidak qorum akibat ketidak hadiran sejumlah anggota dewan dari dua fraksi.

“Anggota DPRD saat ini hadir dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan Ranperda APBD TA 2021 jumlah yang hadir 19 orang dari 25 orang. Skorsing kami cabut, rapat paripurna ini quorum dan sah untuk mengambil keputusan," kata T Eswin.
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020