Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pekan lalu tidak lantas mengakibatkan kegiatan belajar mengajar sekolah tatap muka di Tanah Air bisa segera digelar awal Januari 2021.

"Jangan sampai salah persepsi SKB Empat Menteri terakhir itu, maka sekolah-sekolah dengan serta-merta dibuka. Tapi tetap harus memenuhi berbagai persyaratan, sebagaimana SKB-SKB sebelumnya," terang Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung, di Medan, Kamis.

Dalam SKB Empat Menteri yang terakhir tersebut, jelas dia, hanya izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 ditiadakan, dan peta zona risiko penularan virus corona suatu daerah yang dilonggarkan.

Baca juga: Disdik: Sumut siap laksanakan sekolah tatap muka

Sedangkan persyaratan-persyaratan lainnya bagi digelarnya pembelajaran tatap muka di sekolah, seperti memperoleh izin secara berjenjang, dan melakukan pengisian daftar periksa tetap wajib dilakukan.

Ia mengaku, upaya pemerintah menggelar sekolah tatap muka telah dilakukan sejak penerbitan SKB Empat Menteri yang pertama walau di tengah pandemi COVID-19 melanda wilayah di Tanah Air.

"Masih sama SKB menterinya, cuma ada relaksasi izin dan peta zona risiko yang tidak menggunakan zona-zona lagi. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan, penyediaan peralatan kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, thermo gun, disinfektan, dan lainnya harus disediakan pihak sekolah terlebih dulu," terang dia.

Baca juga: Komisi X DPR RI dukung kebijakan kembali sekolah

Ia juga menyebut, termasuk budaya menerapkan protokol kesehatan di sekolah, seperti antara guru dengan guru maupun siswa harus dibiasakan terlebih dulu baik melakukan sosialisasi maupun simulasi.

"SKB Empat Menteri sekarang ini dipersyaratkan cuma 50 persen siswa bagi sekolah SD, SMP, dan SMA yang boleh masuk dulu. Sementara yang lain belajar secara daring di rumah," terang Fahriza.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pekan lalu mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem.

Pada Jumat (20/11), pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020