Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menunggu lampu hijau terkait pelaksanaan keputusan bersama empat menteri atas dibuka sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 pada semester genap awal Januari 2020.

"Nanti, kita tunggu. Untuk Sumatera Utara ditentukan oleh Gubernur, dan sekarang sedang dikaji," kata Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho di Medan, Selasa (24/11).

Ia melanjutkan pejabat terkait di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sedang mengkaji keputusan bersama empat menteri itu, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Satgas COVID-19 Medan: Aturan isolasi mandiri sering dilanggar

Keputusan bersama empat menteri dengan Nomor 01/KB/2020, kemudian Nomor 516 Tahun 2020, lalu Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Paduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

"Kita menunggu itu, kemudian dijabarkan lagi. Jadi, secara berjenjang. Dari pemerintah pusat sudah, pemerintah provinsi, kita jabarkan lagi untuk pemerintah kota Medan," ungkapnya.

Untuk di Kota Medan, kata dia, harus ditinjau lagi situasinya bagaimana (COVID-19). Karena berbeda antara satu daerah dengan yang lain," kata Arief.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pekan lalu, mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," ujar dia.

Dia menjelaskan pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

"Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah," kata Nadiem.*

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020