Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan menyebutkan warga masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) yang menjalani isolasi mandiri di rumah sering tidak taat aturan ketika menjalaninya.

"Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah selama 14 hari. Tapi hal itu tidak dilakukan. Artinya, belum sampai 14 hari, yang bersangkutan sudah keluar rumah. Kondisi itu sangat rentan menyebabkan terjadi penularan COVID-19," tegas Mardohar di Posko Gugus Tugas Jalan Rotan, Medan, Sumut, Senin (23/11).

Pihaknya telah meminta kepada pemerintahan tingkat kelurahan hingga kepala lingkungan setempat untuk memantau dan melakukan pengawasan secara rutin, khususnya kepada OTG.

Baca juga: Rata-rata penambahan kasus positif COVID-19 di Sumut 83 orang per hari

"Kami minta kepada bapak dan ibu, agar memantau kasus seperti ini di wilayahnya. Warga yang masuk kategori OTG, seperti demam, batuk, dan sesak, maka mereka diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah," katanya.

Meski demikian di hadapan jajaran Kecamatan Medan Tembung yang mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, lanjut dia, isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah, jika rumah tersebut layak dan memadai.

"Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Kecamatan Medan Tembung untuk melakukan pengawasan. Pastikan rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri benar-benar layak. Apabila tidak layak, mereka bisa menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club di Jalan T Amir Hamzah," terang dia.

Baca juga: Bertambah, total positif COVID-19 di Tapsel jadi 143 orang

Ia mengungkapkan jumlah warga yang masuk kategori OTG di Kota Medan saat ini cukup banyak, dan umumnya mereka berusia antara 20 hingga 50 tahun dengan tidak diikuti gejala COVID-19.

"Mereka inilah yang perlu menjadi pengawasan kita. Sebab, rentan menularkan virus corona, terutama kepada anak-anak dan orang yang berusia lanjut. Mencegah terjadinya penularan, mereka harus menjalani isolasi mandiri,” ungkapnya seraya menerangkan bahwa rumah sakit saat ini tidak mau lagi menangani OTG yang tidak diikuti gejala.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Medan Tembung, Zulfahmi Lubis, di kesempatan itu menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan setempat.

"Di samping rutin melakukan penyemprotan disinfektan, terutama tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti pasar, rumah ibadah, dan perkantoran. Kemudian kami juga rutin melakukan razia bekerja sama dengan Koramil dan Polsek setempat untuk menertibkan warga yang tidak menggunakan masker, termasuk tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Ia mengatakan khusus di Kantor Kecamatan Medan Tembung telah ditetapkan sebagai kawasan wajib masker, dan berarti bagi siapa saja yang ingin memasuki kantor ini harus menggunakan masker.

"Kami juga menganjurkan kepada seluruh staf untuk menjadikan kebersihan, sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari. Intinya, kita tidak boleh anggap enteng dengan COVID-19. Mari kita jaga diri dan keluarga agar tidak tertular virus corona," tutur Zulfahmi.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020