Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan barang hasil sitaan atau Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang larangan pembatasan dengan nilai barang mencapai ratusan juta rupiah di kawasan Pantai Cermin Kabupaten Deliserdang, Selasa (24/11).
Kegiatan penindakan yang dilakukan itu merupakan periode Kuartal I sampai dengan Kuartal III Tahun 2020 senilai Rp421.476.000 (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), diantaranya adalah produk olahan makanan, obat-obatan, sex toys, aat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil dan suku cadang kendaraan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris di Deliserdang, mengatakan pemusnahan barang sitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dilakukan pemusnahan.
"Kami (Bea Cukai Kualanamu) terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang impor ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang," katanya.
Baca juga: BC Teluk Nibung canangkan Zona Integritas WBK-WBBM
Selama periode Kuartal I sampai dengan Kuartal III Tahun 2020, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.
Penetapan terhadap BMN ini juga berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu atas impor barang baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan kepabeanan.
Pemusnahan tersebut adalah aksi nyata Bea Cukai selain sebagai 'revenue collector' juga sebagai 'community protector' dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri baik itu industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) seperti produk tekstil atau pakaian jadi eks impor.
"Selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman, dan obat-obatan tanpa izin dari pemerintah," tambahnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan DJKN, Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPOM Medan, PT Pos Indonesia dan perwakilan maskapai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kegiatan penindakan yang dilakukan itu merupakan periode Kuartal I sampai dengan Kuartal III Tahun 2020 senilai Rp421.476.000 (empat ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), diantaranya adalah produk olahan makanan, obat-obatan, sex toys, aat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil dan suku cadang kendaraan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris di Deliserdang, mengatakan pemusnahan barang sitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dilakukan pemusnahan.
"Kami (Bea Cukai Kualanamu) terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang impor ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang," katanya.
Baca juga: BC Teluk Nibung canangkan Zona Integritas WBK-WBBM
Selama periode Kuartal I sampai dengan Kuartal III Tahun 2020, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.
Penetapan terhadap BMN ini juga berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu atas impor barang baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan kepabeanan.
Pemusnahan tersebut adalah aksi nyata Bea Cukai selain sebagai 'revenue collector' juga sebagai 'community protector' dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri baik itu industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) seperti produk tekstil atau pakaian jadi eks impor.
"Selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman, dan obat-obatan tanpa izin dari pemerintah," tambahnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan DJKN, Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPOM Medan, PT Pos Indonesia dan perwakilan maskapai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020