Sebanyak 6.282 nasabah Pegadaian Kanwil 1 Medan (Sumut dan Aceh) yang terdampak COVID-19 telah mendapat fasilitas restrukturisasi pajak.

"Hingga saat ini ada 6.282 nasabah yang mendapat relaksasi kredit dari Pegadaian dengan total dana Rp186 miliar," ujar Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil 1 Medan, Edwin S Inkiriwang, di Medan, Kamis (19/11). 

Jumlah restrukturisasi kredit itu terus bertambah setiap bulan. Pada posisi Juni, misalnya, restrukturisasi kredit Pegadaian masih untuk 2.819 nasabah.

Baca juga: Pegadaian Medan ingatkan nasabah waspada penipuan "lelang online"

"Jumlah nasabah Pegadaian yang sudah mendapat restrukturisasi kredit itu sebagian dari total nasabah terdampak COVID-19 yang mengajukan permohonan ke Pegadaian, "ujar Edwin. 

Ada juga permohonan yang ditolak setelah dilakukan evaluasi. 

‌Pandemi COVID-19 membuat perekonomian atau keuangan nasabah terganggu sehingga Pegadaian menawarkan restrukturisasi kredit.

Skema relaksasi kredit yang ditawarkan kepada para nasabah antara lain penghapusan denda, memperpanjang masa kredit hingga perpanjangan masa angsuran.

"Dengan restrukturisasi diharapkan nasabah tertolong di saat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung," katanya.

Kabag Humas & Protokoler Pegadaian Kanwil 1 Medan, Ghoper Manurung, menyebutkan, relaksasi kredit yang diberikan Pegadaian untuk produk berbasis fidusia, mulai Kreasi (produk konvensional), Arrum (produk syariah), Amanah (Pembiayaan Kendaraan Bermotor) dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran COVID-19.

Menurut dia, sebagian besar nasabah yang mengajukan relaksasi tersebut bergerak di bidang usaha transportasi dan sektor perdagangan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020