Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun meringkus juru tulis judi jenis Kim Hongkong di warung tuak Kelurahan Sidamanik, Jumat (13/11) malam.

Kapolres AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (14/11) menyebutkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat via aplikasi Horas Paten. 

Tim mengamankan tersangka Ardian Syahputra alias Ardian (38) dan menemukan barang bukti telepon genggam yang berisikan angka angka tebakan, uang pecahan Rp200.000. 

Baca juga: Di Simalungun, seorang ibu meninggal minum racun dan seorang ayah sakit ayan

Tersangka mengakui perbuatannya dengan menyebut identitas yang berperan sebagai bandar dan koordinator lapangan. 

Namun, saat Tim melakukan pengembangan, koordinator lapangan sudah tidak berada di lokasi yang disebutkan tersangka. 

Tersangka katanya, sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020