Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menangkap Muhammad Junaidi alias Dedek (39) warga Jalan Pembangunan Link- VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, karena memiliki sabu-sabu 0,17 gram.

Hal itu disampaikan Paur Sunbbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (11/11).

Penangkapan tersangka dilakukan Selasa (10/11) pukul 12.30 WIB di Jalan Umum yang terletak di Jalan Tambang Minyak, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu.

Adapun barang buktinya berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. (berat brutto 0.17 gram), satu unit sepeda motor jenis honda supra X 125 tanpa plat nomor polisi warna hitam-biru.

Baca juga: Polda Sumut bentuk tim khusus selidiki tiga bocah hilang di Langkat

Sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi ada seorang laki-laki Muhammad Junaidi alisd Dedek mengenderai sepeda motor jenis honda supra X 125 tanpa plat nomor polisi warna hitam-biru sedang membawa narkotika jenis sabu diseputaran Jalan Tambang Minyak, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu.

Lalu, Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH bersama tim opsnal melakukan penyetopan terhadap tersangka ini, maka ditemukan alat bukti tersebut, katanya.

Kini tersangka Muhammad Junaidi alias Dedek sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020