Bupati Terbit Rencana Peranginangin menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ANS) di Lingkungan Sekretariat Pemkab Langkat untuk bekerja dari rumah (work from home) sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

"ASN bekerja dari rumah mulai 6 sampai 20 November 2020," ujar Kepala Dinas Kominfo Langkat, Syahmadi, di Stabat, Jumat (6/11).

Namun demikian, untuk lingkungan kantor kecamatan, kelurahan dan desa, tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Syahmadi menjelaskan hal itu berdasarkan Surat Bupati Langkat Nomor : 800-1954/BPBD/2020 tanggal 5 November 2020, perihal Bekerja dari Rumah (WFH) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga: ASN yang bekerja dari rumah antisipasi COVID-19 tetap terima TPP

“Kebijakan ini diambil Bupati akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi COVID-19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,” kata Syahmadi.

Imbauan ini untuk pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Langkat, agar menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.

ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah, dimana minimal dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. 

Pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan.

“Juga dengan mempertimbangkan domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan kondisi kesehatan pegawai,” jelasnya.

Lalu, ASN yang berusia di atas 50 tahun dan bukan pejabat pimpinan tertinggi pratama atau pejabat administrator serta ASN wanita yang sedang mengandung dapat melaksanakan tugasnya dari tempat tinggal masing-masing.   

Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah yang telah mendapatkan surat tugas dari pimpinan unit kerja dapat dipanggil kembali ke kantor. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020