Komisi Pemilihan Umum Kota Medan membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 9 Desember 2020 nanti maksimal sebesar Rp36 miliar.

Komisioner KPU Medan Zefrizal di Medan, Rabu (28/10) mengatakan, pihaknya sudah menyepakati bahwa batas pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon wali kota dan dan wakil wali kota dalam Pilkada Medan maksimal Rp36,247 miliar.

Batasan pengeluaran tersebut sifatnya mengikat, sehingga pengeluaran dana kampanye masing-masing calon tidak boleh melebihi yang telah disepakati tersebut.

Baca juga: KPU Medan simulasi e-rekap penghitungan suara

"Batasan pengeluaran dana kampanye diatur dalam pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye. Angka itu juga sudah disepakati," katanya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan, mengingat pembatasan dana kampanye masing-masing paslon tersebut sudah mengikat, maka akan ada konsekuensi bagi yang melanggar atau penggunaan dana kampanyenya melebih dari apa yang sudah ditetapkan tersebut.

"Jika misalnya ada paslon yang ngeyel tetap mengeluarkan dana kampanye melebih dari apa yang sudah ditetapkan maka paslon bisa didiskualifikasi," katanya.

terkait mengapa ada pembatasan dana kampanye tersebut, ia menyebutkan hal itu demi pemerataan dan keseimbangan bagi calon yang bertanding di Pilkada nantinya.

"PKPU juga mengatur laporan tentang dana kampanye itu.

Filosopinya kenapa dibatasi supaya ada pemerataan dan keseimbangan bagi calon yang bertanding," katanya.

Pilkada Medan 2020 diikuti dua paslon, yakni pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, PSI, Hanura, dan PPP, sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi diusung PKS dan Partai Demokrat.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020