Untuk menyikapi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/2639/2020, tertanggal 23 Oktober 2020.
Dalam Surat Edaran Bupati itu dijelaskan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri RI nomor: 440/5876/SJ tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur bersama tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar memperhatikan berbagai hal penting yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Dalam Surat Edaran itu, ada 7 poing penting yang ditegaskan Bupati, diantaranya, menghindari perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga dan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil mempersiapkan diri menghadapi potensi Hidrometeologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.
Baca juga: Tapteng salah satu lokasi food estate di Sumut, Bupati Bakhtiar: Tapteng akan makmur
Dalam pelaksanaan Peringan Maulid Nabi Muhammad SAW, diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu 3M (Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak).
Jika melakukan liburan dan cuti bersama dengan perjalanan ke luar daerah, agar melaksanakan test PCR atau rapid test demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri.
Dan setelah kembali dari perjalanan luar daerah, disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.
Khusus kepada pengelolah tempat wisata, pengelola hotel serta pelaku usaha agar mematuhi peraturan Bupati Tapanuli Tengah nomor 59 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Untuk melakukan pengawasan dan monitoring Surat Edaran Bupati dan juga Peraturan Bupati Tapanuli Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah akan turun ke lapangan.
Sekaitan dengan itu, Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Tapanuli Tengah, Rahmad Saleh Jambak yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (27/10) menegaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring hari ini ke lokasi tempat-tempat wisata yang ada di Tapteng dan juga tempat penginapan dan hotel.
Selain itu juga sebut Rahmad, para kelompok sadar wisata Tapteng akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan juga memberikan imbauan kepada para pegunjung, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita sudah koordinasi dengan para pengusaha hotel dan juga pengelola tempat wisata yang ada di Tapteng agar mematuhi peraturan Bupati dan juga surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPBD Tapanuli Tengah, Ananda Nasution selaku wakil sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tapanuli Tengah, mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran Bupati Tapteng ke masing-masing Kecamatan yang ada di Tapteng, dan juga ke tempat-tempat wisata. Demikian juga koordinasi dengan Satpol PP sudah dilakukan terkait penindakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Dalam Surat Edaran Bupati itu dijelaskan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri RI nomor: 440/5876/SJ tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur bersama tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar memperhatikan berbagai hal penting yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Dalam Surat Edaran itu, ada 7 poing penting yang ditegaskan Bupati, diantaranya, menghindari perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga dan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil mempersiapkan diri menghadapi potensi Hidrometeologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.
Baca juga: Tapteng salah satu lokasi food estate di Sumut, Bupati Bakhtiar: Tapteng akan makmur
Dalam pelaksanaan Peringan Maulid Nabi Muhammad SAW, diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu 3M (Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak).
Jika melakukan liburan dan cuti bersama dengan perjalanan ke luar daerah, agar melaksanakan test PCR atau rapid test demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri.
Dan setelah kembali dari perjalanan luar daerah, disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.
Khusus kepada pengelolah tempat wisata, pengelola hotel serta pelaku usaha agar mematuhi peraturan Bupati Tapanuli Tengah nomor 59 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Untuk melakukan pengawasan dan monitoring Surat Edaran Bupati dan juga Peraturan Bupati Tapanuli Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah akan turun ke lapangan.
Sekaitan dengan itu, Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Tapanuli Tengah, Rahmad Saleh Jambak yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (27/10) menegaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan monitoring hari ini ke lokasi tempat-tempat wisata yang ada di Tapteng dan juga tempat penginapan dan hotel.
Selain itu juga sebut Rahmad, para kelompok sadar wisata Tapteng akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan dan juga memberikan imbauan kepada para pegunjung, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita sudah koordinasi dengan para pengusaha hotel dan juga pengelola tempat wisata yang ada di Tapteng agar mematuhi peraturan Bupati dan juga surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPBD Tapanuli Tengah, Ananda Nasution selaku wakil sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tapanuli Tengah, mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran Bupati Tapteng ke masing-masing Kecamatan yang ada di Tapteng, dan juga ke tempat-tempat wisata. Demikian juga koordinasi dengan Satpol PP sudah dilakukan terkait penindakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020