Polsek Kuala, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemakai narkotika, jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Dusun Namo Datok, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah kaca pireks yang masih terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu, mancis dan bong.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis (22/10). Adapun tersangkanya yaitu Erick Julianto (40) warga Dusun III Kuta Pinang M, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Agus Syahputra (24) warga Dusun VI Sidodadi, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala.

Baca juga: Tiga anak hilang di Salapian Langkat belum ditemukan, ini kronologi pencariannya

Penangkapan bermula saat Kapolsek Kuala AKP Bevan Raga Utama SIk, menerima laporan dari warga ada terjadi tindak pidana narkotika golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki di sebuah rumah di Dusun Namo Datok, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala.

Kapolsek Kuala lalu memerintahkan Kanit Reskrim Kuala IPDA Tunggul Situmeang S.H, untuk menyikapi laporan tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama -sama dengan anggota opsnal melihat dan dari luar jendela kamar rumah kedua tersangka ada didalam kamar sedang mempergunakan narkotika, petugas lalu melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020