Untuk memutus penyebaran COVID-19 di Kota Sibolga, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.
Sekaitan dengan keluarnya Perwal tersebut, masing-masing kantor di Pemkot Sibolga telah menerapkan aturan bagi masing-masing pegawainya, dan juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Bahkan himbauan itu di tempelkan di masing-masing kantor dan instansi, yang isinya agar masyarakat maupun pegawai wajib menggunakan masker.
Menurut keterangan dari tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Sibolga, bahwa Peraturan Wali Kota Sibolga tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dikeluarkan bulan September lalu, dengan nomor Perwal Nomor 39 tahun 2020.
“Perwal ini dikeluarkan Wali Kota Sibolga tanggal 25 September tahun 2020, tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata salah seorang pegawai tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Sibolga, ketika dikonfirmasi ANTARA, Selasa (20/20) di kantor Wali Kota Sibolga.
Hasil pantauan di seputaran kantor Wali Kota Sibolga, penerapan aturan wajib pakai masker dipatuhi para pegawai dan juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Bukan itu saja, tempat-tempat untuk mencuci tangan juga turut tersedia di masing-masing kantor.
Salah satunya di kantor Biro Hukum Pemkot Sibolga. Di mana pada bagian pintu masuk kantor, telah ditempelkan tulisan yang berisikan “Kawasan Wajib Masker”. Di sana ditegaskan, selama anda tidak menggunakan masker maka tidak akan kami layani.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Pemkot Sibolga bagikan 5.110 masker untuk jamaah masjid
Salah seorang warga yang ingin mengurus berkas ke kantor Wali Kota Sibolga menyebutkan, bahwa aturan tegas wajib pakai masker sudah diterapkan di kantor Wali Kota Sibolga. Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan mendapat pelayanan.
“Bagus juga ada aturan tegas seperti ini, sehingga masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Saya pribadi tidak keberatan dengan adanya aturan ini, karena memang saya selalu memakai masker setiap keluar rumah. Selain itu juga, dengan adanya aturan tegas wajib pakai masker, penyebaran COVID-19 bisa diatasi, karena di Sibolga ini tingkat penyebarannya lumayan tinggi juga,” ujar Freddy salah seorang warga Sibolga yang berkunjung ke kantor Wali Kota Sibolga untuk pengurusan berkas.
Selain mengimbau masyarakat untuk wajib pakai masker, Pemkot Sibolga juga rajin menggelar razia masker di kawasan Kota Sibolga. Bersama dengan Polri dan TNI, Satpol PP Sibolga turun langsung melakukan razia termasuk ke tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Sibolga. Bagi warga yang kena razia karena tidak memakai masker, diberikan sanksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Sekaitan dengan keluarnya Perwal tersebut, masing-masing kantor di Pemkot Sibolga telah menerapkan aturan bagi masing-masing pegawainya, dan juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Bahkan himbauan itu di tempelkan di masing-masing kantor dan instansi, yang isinya agar masyarakat maupun pegawai wajib menggunakan masker.
Menurut keterangan dari tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Sibolga, bahwa Peraturan Wali Kota Sibolga tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dikeluarkan bulan September lalu, dengan nomor Perwal Nomor 39 tahun 2020.
“Perwal ini dikeluarkan Wali Kota Sibolga tanggal 25 September tahun 2020, tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata salah seorang pegawai tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Sibolga, ketika dikonfirmasi ANTARA, Selasa (20/20) di kantor Wali Kota Sibolga.
Hasil pantauan di seputaran kantor Wali Kota Sibolga, penerapan aturan wajib pakai masker dipatuhi para pegawai dan juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Bukan itu saja, tempat-tempat untuk mencuci tangan juga turut tersedia di masing-masing kantor.
Salah satunya di kantor Biro Hukum Pemkot Sibolga. Di mana pada bagian pintu masuk kantor, telah ditempelkan tulisan yang berisikan “Kawasan Wajib Masker”. Di sana ditegaskan, selama anda tidak menggunakan masker maka tidak akan kami layani.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Pemkot Sibolga bagikan 5.110 masker untuk jamaah masjid
Salah seorang warga yang ingin mengurus berkas ke kantor Wali Kota Sibolga menyebutkan, bahwa aturan tegas wajib pakai masker sudah diterapkan di kantor Wali Kota Sibolga. Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan mendapat pelayanan.
“Bagus juga ada aturan tegas seperti ini, sehingga masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Saya pribadi tidak keberatan dengan adanya aturan ini, karena memang saya selalu memakai masker setiap keluar rumah. Selain itu juga, dengan adanya aturan tegas wajib pakai masker, penyebaran COVID-19 bisa diatasi, karena di Sibolga ini tingkat penyebarannya lumayan tinggi juga,” ujar Freddy salah seorang warga Sibolga yang berkunjung ke kantor Wali Kota Sibolga untuk pengurusan berkas.
Selain mengimbau masyarakat untuk wajib pakai masker, Pemkot Sibolga juga rajin menggelar razia masker di kawasan Kota Sibolga. Bersama dengan Polri dan TNI, Satpol PP Sibolga turun langsung melakukan razia termasuk ke tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Sibolga. Bagi warga yang kena razia karena tidak memakai masker, diberikan sanksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020