Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada 9 Desember 2020 sebanyak 88.727 orang.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianto Gea di Gunungsitoli, Kamis (15/10), mengatakan, sebelum menetapkan DPT Kota Gunungsitoli, pihaknya sebelumnya melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca juga: 24 warga Gunungsitoli terkonfirmasi positif COVID-19

Bahkan KPU Gunungsitoli telah melakukan tahap sinkronisasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, sehingga hari ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Dpt.

"Setelah ditetapkan hari ini, maka hasil penetapan DPT ini akan kita sampaikan kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan mulai 26 Oktober sampai 6 Desember 2020," ungkapnya.

Dimana menurut dia, masyarakat yang terdaftar dalam DPT mempunyai hak untuk memberikan hak pilihnya pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Desember 2020.

"Kami sudah bekerja keras sejak bulan Agustus 2020 yang lalu hingga hari ini, sehingga kita dapat melakukan rapat pleno penetapan DPT hari ini," terangnya.

Jumlah DPT untuk Pilkada Kota Gunungsitoli sebanyak 88.727 orang dengan rincian pemilih laki.laki 41.960 orang dan pemilih perempuan 46.767 orang.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Endra Amri Polem mengatakan sebelum DPT ditetapkan masih bisa dilakukan perbaikan, sebab DPT adalah acuan berhasilnya pemilu di suatu daerah.

"Mari semua menyampaikan perbaikan- perbaikan. Kami butuh masukan masukan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada," katanya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020