Tim Intelijen Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan Hotman Simanjuntak terkait tindak pidana kasus korupsi Rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah yang bersumber dari DAK tambahan TA 2015 senilai Rp1.866.999.900,-

Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (7/10), mengatakan tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, tersangka diringkus pada Selasa (6/10) sekitar pukul 22.45 WIB, dalam keadaan tidur di kamarnya, tanpa mengadakan perlawanan.

Baca juga: Kejati Sumut sebut pegawai Kejari Labuhan Batu meninggal karena dianiaya

"Penangkapan tersangka itu langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomao bekerjasama dengan Danramil 19/Sipahutar Pelda P Silaen," ujarnya.

Sumanggar menjelaskan, tersangka Hotman Simanjutak sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No:Print-39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D.I Sorkam Barat, di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2015.

Sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari BPKP Sumatera Utara Kerugian Negara sebesar Rp731.185.605.-

Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan tersangka korupsi BRR NAD-Nias

"Tersangka itu dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut sejak November 2018," ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Tim Intelijen langsung membawa buronan itu menuju kantor Kejati Sumut.Hari ini (Rabu,7/10) Tim Intelijen menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020